Gambar

BADAN MUSYAWARAH DPRD KABUPATEN BELITUNG TIMUR

Badan Musyawarah DPRD memiliki tugas utama untuk mengoordinasikan penyusunan rencana kerja tahunan dan lima tahunan DPRD, serta menetapkan agenda kegiatan dewan. Selain itu, Badan Musyawarah juga memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD mengenai kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
Tugas Badan Musyawarah DPRD:
  1. Menetapkan agenda DPRD untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang.
  2. Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
  3. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
  4. Menetapkan jadwal acara rapat DPRD. Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan. Merekomendasikan pembentukan panitia khusus.
  5. Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
Fungsi Badan Musyawarah DPRD:
  1. Mengkoordinasikan hal-hal yang berkaitan dengan agenda kegiatan dewan.
  2. Menetapkan sidang, termasuk penetapan jangka waktu pembahasan Peraturan Daerah (Perda).
  3. Memberi kesempatan kepada semua alat kelengkapan dewan untuk mengajukan masukan-masukan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi mereka.
  4. Mengadakan konsultasi dengan fraksi masing-masing sebelum mengikuti rapat Badan Musyawarah.
  5. Menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Musyawarah kepada fraksi dan komisi.