Gambar

Fraksi Partai PDI Perjuangan

Fraksi DPRD berfungsi sebagai wadah bagi anggota dewan untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Tugas utama fraksi meliputi mengkoordinasikan kegiatan anggotanya, meningkatkan kualitas dan efektivitas kerja, serta mengatur urusan internal fraksi.

Tugas Fraksi DPRD :

  1. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masing-masing anggota fraksi.
  2. Menentukan dan mengatur segala sesuatu yang menyangkut urusan fraksi.
  3. Meningkatkan kualitas, kemampuan, efisiensi, dan efektivitas kerja para anggota.
  4. Memberikan pemandangan umum tentang pengambilan keputusan persetujuan atau penolakan terhadap kebijakan yang lain.
  5. Memberikan pertimbangan kepada pimpinan DPRD mengenai hal-hal yang dianggap perlu berkenaan dengan bidang tugas DPRD, baik diminta maupun tidak diminta.

Fungsi Fraksi DPRD:

  1. Sebagai perwakilan partai politik dalam DPRD untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan dan komunikasi antar anggota fraksi.
  3. Mengatur dan mengelola urusan internal fraksi untuk meningkatkan kinerja.
  4. Menyusun strategi dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan tugas DPRD.
  5. Berperan dalam pengambilan keputusan dan memberikan masukan dalam rapat-rapat DPRD.