Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar rapat koordinasi krusial terkait pembahasan tindak lanjut usulan Raperda tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Belitung Timur.

Oleh Sekretariat DPRD • 22-06-2026


📱 Postingan Instagram

MANGGAR, 22 Juni 2026 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar rapat koordinasi krusial terkait pembahasan tindak lanjut usulan Raperda tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Belitung Timur. Rapat dihadiri oleh perwakilan PGRI Kabupaten Belitung Timur serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur.

​Rapat ini merupakan langkah konkret DPRD dalam merespons kebutuhan mendesak akan adanya payung hukum yang menjamin keamanan, kenyamanan, serta kesejahteraan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas profesinya di wilayah Kabupaten Belitung Timur.

​Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung Timur, Oscar Habib menyampaikan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk mematangkan substansi Ranperda agar selaras dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mengakomodasi aspirasi para pendidik di lapangan.

​"Keberadaan guru adalah aset berharga bagi kemajuan daerah kita. Melalui Raperda Perlindungan Guru ini, kita ingin memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan profesi bagi tenaga pendidik, baik dari sisi hukum, profesi, maupun keamanan di lingkungan sekolah. Kita ingin memastikan guru dapat bekerja dengan tenang tanpa rasa khawatir dalam menjalankan tugas mulianya," ujar Oscar Habib.

​Dalam rapat tersebut, pihak PGRI Kabupaten Belitung Timur memberikan masukan mendalam mengenai berbagai tantangan yang kerap dihadapi guru dalam proses belajar mengajar. Masukan-masukan tersebut kemudian disinkronisasikan dengan perspektif hukum yang disampaikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk memastikan draf Raperda tersebut memiliki landasan yang kuat dan dapat diimplementasikan dengan baik.

← Kembali