Rapat Paripurna XXIX Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur.

Oleh Sekretariat DPRD • 20-08-2026


📱 Postingan Instagram

MANGGAR, 18 AGUSTUS 2026 – DPRD Kabupaten Belitung Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna XXIX Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Belitung Timur.

​Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Belitung Timur, Dwi Nanda Putra, S.IP., dengan agenda utama Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur.

​Dalam agenda persidangan ini, sebanyak 5 (lima) fraksi di DPRD Kabupaten Belitung Timur secara bergantian menyampaikan pandangan umum, masukan, serta catatan strategis yang dibacakan oleh juru bicara masing-masing fraksi:
1. ​Fraksi PDI Perjuangan – Disampaikan oleh Ramlan
2. ​Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) – Disampaikan oleh Yeri Candra Pratama
3. ​Fraksi Golkar – Disampaikan oleh Zulchaidir
4. ​Fraksi Gerakan Persatuan Pembangunan Nasional – Disampaikan oleh Heru Indratno
5. ​Fraksi Keadilan Demokrat Restorasi Bangsa – Disampaikan oleh Subandri

​Tiga Raperda yang Dibahas
​Pandangan umum yang disampaikan oleh kelima fraksi tersebut menyoroti 3 (tiga) Raperda strategis bagi penataan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Belitung Timur, yaitu:

1. ​Raperda tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur.

2. ​Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah guna memperkuat ketahanan dan keterjangkauan pangan daerah.

3. ​Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah agar selaras dengan penyesuaian regulasi tingkat pusat.

​DPRD Belitung Timur menegaskan bahwa pandangan umum dari kelima fraksi merupakan bagian vital dari fungsi pembentukan peraturan daerah demi melahirkan regulasi yang transparan, berkepastian hukum, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dokumen Pandangan Umum Fraksi secara resmi diserahkan kepada pihak eksekutif untuk selanjutnya mendapatkan tanggapan/jawaban pada agenda persidangan berikutnya.

← Kembali