Rapat Paripurna XXVIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Belitung Timur

Oleh Sekretariat DPRD β€’ 03-08-2026


πŸ“± Postingan Instagram

MANGGAR, 03 Agustus 2026 – DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Paripurna XXVIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati Belitung Timur, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung Timur.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja S.E., M.M , serta dihadiri Wakil Ketua DPRD, Agus Firmansyah, anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, Wakil Bupati Belitung Timur, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Pada agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Ketiga Raperda tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Penyampaian Raperda oleh kepala daerah merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan peraturan daerah sebelum memasuki agenda pandangan umum fraksi dan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Belitung Timur.

← Kembali