Oleh Sekretariat DPRD β’ 26-08-2026
MANGGAR – DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Paripurna XXXI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dengan agenda "Jawaban Bupati Belitung Timur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur", bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, S.E., M.M., serta dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur, Bupati Belitung Timur, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Melalui rapat paripurna ini, Bupati Belitung Timur memberikan jawaban dan penjelasan atas berbagai masukan, saran, serta pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD sebagai bagian dari proses pembahasan Raperda.
Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas meliputi
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan pemerintah daerah
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan atas peraturan daerah kabupaten timur nomor 8 tahun 2018 tentang tata cara tuntutan ganti rugi daerah.
Penyampaian jawaban Bupati menjadi salah satu tahapan dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan sesuai ketentuan dan tata tertib DPRD Kabupaten Belitung Timur