Oleh Sekretariat DPRD β’ 28-09-2026
MANGGAR, 31 AGUSTUS 2026 – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Kerja Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah.
βKetua Pansus DPRD Belitung Timur, Yeri Candra Pratama, yang memimpin Rapat Kerja bersama Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda Belitung Timur di Ruang Rapat DPRD, menjelaskan bahwa pencabutan perda ini didasari oleh adanya penyesuaian dengan aturan baru yang lebih tinggi terkait dengan tuntutan ganti rugi daerah.
β"Langkah pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2018 ini bukan berarti menghilangkan mekanisme pengawasan, melainkan bentuk penyesuaian dengan ketentuan dan perundang-undangan yang lebih tinggi. sehingga daerah perlu melakukan penyesuaian agar tidak terjadi disharmoni hukum," ungkap Yeri Candra Pratama.
Dalam dinamika rapat, Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Setda Belitung Timur memberikan masukan teknis terkait implikasi hukum dari pencabutan aturan tersebut. Penyelarasan ini krusial agar proses penegakan disiplin anggaran dan penyelesaian ganti rugi tetap berjalan efektif.
βSetelah rapat kerja ini, Pansus DPRD Belitung Timur akan merangkum seluruh masukan untuk memfinalisasi draf Raperda pencabutan sebelum diteruskan ke tahap fasilitasi provinsi dan dijadwalkan masuk dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan.
Dengan adanya payung hukum baru, proses penyelesaian kerugian keuangan daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan selaras dengan instrumen pengawasan eksternal maupun internal pemerintah Daerah.