Oleh Sekretariat DPRD • 27-04-2026
Senin, 27 April 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna XVIII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada hari Senin (27/4/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Belitung Timur ini memiliki agenda tunggal, yakni Penyampaian Hasil Reses DPRD Kabupaten Belitung Timur Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.
Penyampaian laporan hasil reses ini merupakan agenda strategis yang menjadi muara dari rangkaian kegiatan turun lapangan seluruh anggota DPRD ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Selama masa reses, para wakil rakyat telah berdialog dan menjaring secara langsung berbagai aspirasi, keluhan, serta usulan pembangunan dari masyarakat di tingkat desa hingga kecamatan.
Dalam rapat paripurna ini, setiap perwakilan Dapil menyampaikan rangkuman aspirasi konstituennya yang mencakup berbagai bidang, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perlindungan sosial.
Seluruh aspirasi yang telah dihimpun tersebut dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Dokumen hasil reses ini kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur untuk diintegrasikan dan dijadikan acuan penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta perumusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang.
Melalui Rapat Paripurna ini, DPRD Kabupaten Belitung Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi representasi. Penyampaian hasil reses ini menjadi wujud akuntabilitas dan transparansi dewan dalam mengawal suara rakyat, guna memastikan bahwa arah kebijakan pembangunan di Belitung Timur senantiasa responsif dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.