DPRD Kabupaten Belitung Timur secara resmi menghadirkan Perda Inisiatif Nomor 4 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Oleh Sekretariat DPRD • 30-06-2026


📱 Postingan Instagram

Rasa aman saat bekerja adalah hak mendasar bagi setiap orang. Untuk mewujudkan hal tersebut, DPRD Kabupaten Belitung Timur secara resmi menghadirkan Perda Inisiatif Nomor 4 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

​Seperti yang digambarkan, regulasi ini lahir sebagai payung hukum untuk melindungi hak dasar pekerja sekaligus mencegah kemiskinan baru akibat risiko kerja. Melalui sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Perda ini memaksimalkan 5 program perlindungan utama, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

​Perlindungan ini dirancang menyeluruh, menyentuh para pekerja formal, pekerja informal (mandiri), hingga sektor jasa konstruksi dan pekerja sosial keagamaan. Melalui komitmen pemberian stimulus iuran bagi pekerja rentan serta pengawasan yang terintegrasi, DPRD dan Pemerintah Daerah terus bergerak bersama demi mewujudkan Belitung Timur yang sejahtera dan berkelanjutan!

← Kembali