Oleh Sekretariat DPRD • 20-07-2026
MANGGAR, 20 JULI 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Paripurna XXIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Belitung Timur. Agendanya adalah penyampaian Tanggapan/Jawaban Bupati Belitung Timur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, didampingi oleh Wakil Ketua I Agus Firmansyah dan Wakil Ketua II Dwi Nanda Putra, serta dihadiri oleh segenap Anggota DPRD, jajaran Forkopimda, dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Penegasan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur, Fezzi Uktolseja, menekankan bahwa mekanisme pertanggungjawaban APBD merupakan fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan daerah dan kepercayaan publik.
"Sinergitas antara eksekutif dan legislatif bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif formal, melainkan bentuk wujud tanggung jawab moral kita bersama kepada seluruh masyarakat Belitung Timur. Setiap masukan, catatan kritis, dan pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD, serta jawaban yang disampaikan pihak eksekutif hari ini, merupakan bagian dari fungsi pengawasan agar anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat," tegas Fezzi Uktolseja.
Penyampaian Jawaban Bupati oleh Wakil Bupati
Mewakili Bupati Belitung Timur, Wakil Bupati Khairil Anwar menyampaikan tanggapan resmi pemerintah daerah terhadap berbagai pandangan, pertanyaan, dan saran yang disampaikan oleh enam fraksi DPRD pada persidangan sebelumnya.
Eksekutif menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kecermatan legislatif dalam mengawal kinerja anggaran daerah TA 2025.