Oleh Sekretariat DPRD • 29-07-2026
MANGGAR, 27 JULI 2026 — Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Kerja penataan produk hukum daerah. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Oscar Habib. S.H., M.M tersebut berfokus pada dua agenda strategis, yakni pembahasan dan persetujuan atas Penyempurnaan Hasil Fasilitasi Gubernur terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, serta penyampaian usulan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2026.
Pembahasan penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah dilakukan pasca diterimanya catatan dan rekomendasi hasil fasilitasi dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Tahapan ini penting untuk memastikan seluruh materi muatan Raperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Belitung Timur, Oscar Habib, menegaskan bahwa penyempurnaan Raperda ini merupakan komitmen Bapemperda dalam melahirkan produk hukum yang berkualitas serta berdampak nyata bagi daerah.
"Hasil fasilitasi Gubernur ini kita tindak lanjuti bersama agar substansi Raperda Riset dan Inovasi Daerah benar-benar presisi. Kita ingin perda ini nantinya menjadi payung hukum yang kuat bagi lahirnya kebijakan-kebijakan daerah berbasis riset, sekaligus memacu iklim inovasi di Belitung Timur," ujar Oscar Habib.
Selain penyelesaian Raperda Riset, rapat kerja juga membahas usulan tambahan Propemperda Tahun 2026. Terkait usulan tambahan Propemperda, Oscar menjelaskan bahwa Bapemperda bersikap terbuka namun tetap selektif dalam menyaring usulan regulasi daerah.
"Usulan tambahan Propemperda 2026 ini kita kaji berdasarkan kriteria prioritas dan urgensi kebutuhan daerah. Kita ingin setiap Raperda yang masuk perencanaan benar-benar siap, baik dari sisi naskah akademik maupun kesiapan implementasinya di lapangan kelak," tambah Oscar.
Dengan tuntasnya rapat kerja ini, draf penyempurnaan Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah selanjutnya akan diproses ke tahap persetujuan bersama dan pengesahan, sementara usulan tambahan Propemperda 2026 diselaraskan ke dalam matriks perencanaan pembentukan peraturan daerah.