MANGGAR, BELITUNG TIMUR — DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (29/9/2026), dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Belitung Timur.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung Timur dan dipimpin Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja.
Tiga Raperda yang menjadi agenda pembahasan masing-masing meliputi Raperda tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur; Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Daerah.
Pemaparan terkait Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 disampaikan oleh Pelapor Pansus, Heru Indratno. Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus, Tjong Jung Min.
Sementara itu, penjelasan mengenai Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 8 Tahun 2018 disampaikan oleh Pelapor Pansus, Kamri, S.M. Setelah penyampaian laporan dari masing-masing Panitia Khusus, rapat dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Pendapat akhir disampaikan oleh Fraksi PDI-Perjuangan melalui Ramlan, Fraksi Partai Bulan Bintang melalui Yeri Candra Pratama, Fraksi Partai Golkar melalui Zulchaidir, Fraksi Gerakan Persatuan Pembangunan Nasional melalui Endriansyah, S.T., M.M., serta Fraksi Keadilan Demokrat Restorasi Bangsa melalui Hairil Anwar.
Penyampaian pendapat akhir fraksi menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah, sebagai bentuk penyampaian sikap masing-masing fraksi terhadap substansi Raperda yang telah melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.