Rapat Paripurna XVII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, penyampaian Jawaban Bupati Belitung Timur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Belitung Timur.

Oleh Sekretariat DPRD • 13-04-2026


📱 Postingan Instagram

MANGGAR, BELITUNG TIMUR – 13 April 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur menyelenggarakan Rapat Paripurna XVII Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Belitung Timur, rapat ini mengusung agenda utama yaitu penyampaian Jawaban Bupati Belitung Timur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Belitung Timur.

​Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur dan dihadiri oleh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, Wakil Bupati Belitung Timur, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

​Poin-Poin Utama Rapat Paripurna:

1. ​Apresiasi Eksekutif terhadap Legislatif: Dalam penyampaiannya, Bupati Belitung Timur dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Khairil Anwar, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Belitung Timur. Pandangan umum, kritik konstruktif, serta saran yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya dinilai sebagai wujud nyata sinergi dan fungsi pengawasan yang sangat baik dari lembaga legislatif.

2. ​Penjelasan Dua Raperda: Jawaban Bupati secara komprehensif mengulas dan mengklarifikasi berbagai pertanyaan yang diajukan oleh masing-masing fraksi terkait urgensi, landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dari 2 (dua) Raperda yang sedang dibahas, yaitu: Raperda tentang Strategi Promosi Penanaman Modal dan Raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.

​Langkah Selanjutnya
​Setelah penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, proses pembentukan instrumen hukum daerah ini akan dilanjutkan ke tahapan pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD atau Komisi terkait bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

​Diharapkan kolaborasi harmonis antara pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Belitung Timur dapat terus terjalin solid hingga kedua Raperda tersebut matang dan siap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

← Kembali